Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding;
IoFdV. 3q0bxds2sf.pages.dev/43q0bxds2sf.pages.dev/1613q0bxds2sf.pages.dev/3213q0bxds2sf.pages.dev/2333q0bxds2sf.pages.dev/2063q0bxds2sf.pages.dev/3783q0bxds2sf.pages.dev/3773q0bxds2sf.pages.dev/1843q0bxds2sf.pages.dev/219
contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan