Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya dan pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis judicial control tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi mal administrasi ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum abuse of power. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya. Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya. Sebelum diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan yang lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang menyebabkan inkonsistensi sistem PTUN dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tak bisa dirampas. Setelah diundangkannya UU Tahun 2004 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi PTUN. Namun, dalam UU No. 9 Tahun 2004 itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan PTUN serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 yakni jika pejabat tidak bersedia melaksanakan putusan maka dapat dikenakan sanksi upaya paksa membayar sejumlah uang paksa dan/atau sanksi Putusan PTUN juga seringkali tertunda karena adanya upaya banding, kasasi, atau peninjauan kembali PK sehingga memaksa majelis hakim menunda eksekusi, kalau eksekusi tidak dapat dilaksanakan, maka PTUN berwenang untuk melaporkan kepada atasan yang bersangkutan yang puncaknya dilaporkan kepada Presiden. Sejarah Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia Pada masa Hindia Belanda, tidak dikenal Pengadilan Tata Usaha Negara atau dikenal dengan sistem administratief beroep. Hal ini terurai dalam Pasal 134 ayat 1 yang berisi Perselisihan perdata diputus oleh hakim biasa menurut Undang-Undang; Pemeriksaan serta penyelesaian perkara administrasi menjadi wewenang lembaga administrasi itu sendiri. Kemudian, setelah Indonesia merdeka, yaitu pada masa UUDS 1950, dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi, yaitu Diserahkan kepada Pengadilan Perdata; Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa; Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus. Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara. Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dimana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara/sengketa administrasi berada pada Hakim/Peradilan Tata Usaha Negara, setelah ditempuh upaya Pembentukan Peradilan Tata Usaha NegaraPhilipus M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif adalah perlindungan hukum dimana rakyat diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan inspraak atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defenitif, artinya perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, sedangkan sebaliknya perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum yang preventif sangat besar artinya bagi tindakan pemerintah yang didasarkan kepada kebebasan bertindak, karena dengan adanya perlindungan hukum yang preventif pemerintah terdorong untuk bersikap hati-hati dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada diskresi. Dalam kajian Hukum Administrasi Negara, tujuan pembentukan peradilan administrasi Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah Memberikan perlindungan terhadap hak-hak rakyat yang bersumber dari hak- hak individu. Memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang didasarkan pada kepentingan bersama dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut. Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, perlindungan hukum akibat dikeluarkannya ketetapan beschiking dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu melalui banding administrasi atau upaya administrasi dan melalaui peradilan. Menurut Sjahran Basah perlindungan hukum yang diberikan merupakan qonditio sine qua non dalam menegakan hukum. Penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non pula untuk merealisasikan fungsi hukum itu hukum yang dimaksud adalah Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai dengan tujuan kehidupan bernegara; Integratif, sebagai pembina kesatuan bangsa; Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; Perfektif, sebagai penyempurna baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan. Referensi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia HAM. To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
2 Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara. Tujuan pembentukan dan kedudukan suatu peradilan administrasi dalam suatu bangsa terkait dengan falsafah negara yang dianutnya. Bagi negara Republik Indonesia yang merupakan negara hukum berdasarkan kepada Pancasila dan UUD Universitas Sumatera Utara 1945, hak dan kepentingan perseorangan
Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas publik atau pemerintah memiliki hukum atau legalitas yang jelas berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak tertulis. Pemerintah harus netral dan tidak memihak, dihadapan semua golongan dalam masyarakat, dan melayani kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, istilah-istilah "untuk kepentingan umum", "pembangunan seluruh masyarakat", "negara tidak boleh merugikan warga negaranya" dan frasa serupa muncul berulang kali. pernyataan politik oleh pejabat negara atau pejabat tinggi, digunakan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga negara untuk menuruti keinginan pemerintah. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, pemerintah harus memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat dan antara masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah dan badan-badan pemerintah. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara berperan mengadili atau menyelesaikan sengketa antara Negara atau Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara pejabat PTUN yang disahkan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Tata Usaha Negara adalah Tata Usaha Negara yang mempunyai peran dan tugas dalam menyelesaikan masalah tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sehingga PTUN memiliki kompetensi atau tugas baru dalam menyelesaikan sengketa, yaitu. sengketa, dialihkan dalam tata cara pemilihan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu pada hukum acara PTUN? Kedua, bagaimana pandangan siyasah qadhaiyyah tentang peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu dari segi prosedural Peradilan Tata Usaha Negara dan mempelajari pendapat para siyasah qadhaiyyah tentang peran dan tugas tersebut. . dari pemerintah. ke pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan berbagai literatur, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data dengan menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut Pertama, peran dan fungsi hukum tata negara dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dalam proses pemilu relatif sama dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya, yakni. menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara melalui keputusan yang bersifat individual, final dan mengikat yang keputusannya dibuat. memiliki konsekuensi sipil. Kedua, pandangan siyasah qadhaiyyah peradilan terhadap peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu datang untuk mengawasi/mengendalikan penguasa dan mengusut tirani penguasa terhadap rakyatnya, termasuk kebijakan prosedural pemilu yang dapat merugikan rakyat atau rakyat. pemilih dan pengadilan tata usaha maupun keputusannya akan melakukan kejahatan, dan tidak ada tirani terhadap hak-hak rakyat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ISSN 2964-0466 DOI Februari 2023, hlm. 64-70 Link jurnal Page 64 Mengenal Pengadilan Tata Usaha Negara Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik selayar pandang PTUN Melani Safitri1, Arif Wibowo2 Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak melanisafitri44 aw Sejarah artikel Submit 02 08, 2023 Revision 02 09, 2023 Accept 02 09, 2023 The rule of law requires that every action or action taken by public authorities or the government has a clear law or legality based on both written and unwritten laws. The government must be neutral and impartial, before all groups in society, and serve the public interest. But in practice, the terms "in the public interest", "development of the whole society", "the state must not harm its citizens" and similar phrases appear repeatedly. political statements by state officials or high-ranking officials, used as a justification for using state power to force a person or group of citizens to comply with the wishes of the government. In order to realize a just and prosperous national and state life order, the government must have a legal system to resolve disputes within society and between the people themselves, the people and the government and government agencies. The State Administrative Court is one of the courts formed by the government to resolve state administrative disputes. The State Administrative Court has the role of adjudicating or settling disputes between the State or State Administration in the State Administrative Court of State Administrative Court officials which was ratified in 1986 by Law Number 51 of 2009 which states that State Administration is a State Administration which has roles and duties in resolving state administrative issues both at the central and regional levels, receiving, investigating, adjudicating and resolving state administrative disputes, so that PTUN has new competencies or tasks in resolving disputes, namely. disputes, diverted in the general election procedure. The problems in this study are First, what are the roles and responsibilities of the State Administrative Court PTUN in resolving election disputes in PTUN procedural law? Second, what is the view of siyasa qadhaiyyah regarding the role and function of the State Administrative Court in resolving election disputes? The purpose of this study is to determine the role and duties of the State Administrative Court PTUN in resolving election disputes from a procedural viewpoint of the State Administrative Court and to study the opinions of the siyasa qadhaiyyah regarding these roles and tasks. . from the government. to the state administrative court in the settlement of election disputes. The type of research used in this research is field research using various literature, the data analysis method used in this research is data analysis using qualitative inductive and deductive reasoning methods. Based on the research results, researchers can draw the following conclusions First, the role and function of constitutional law in resolving disputes or differences of opinion in the election process is relatively the same as state administrative disputes in general, namely. investigate, adjudicate and resolve state administrative disputes through individual, final and binding decisions whose decisions are made. have civil consequences. Second, the views of siyasa qadhaiyyah judiciary on the role and function of the Administrative Court in resolving election disputes come to monitor/control the authorities and investigate the tyranny of the rulers against their people, including election procedural policies that can harm the people or the people. voters and administrative courts as well as their decisions will commit crimes, and there is no tyranny over people's rights. Negara hukum mensyaratkan bahwa setiap tindakan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas publik atau pemerintah memiliki hukum atau legalitas yang jelas berdasarkan hukum baik tertulis maupun tidak Keyword State Administrative Court Policy Authority. Kata kunci Pengadilan Tata Usaha Negara Kebijakan Wewenang Link jurnal Page 65 tertulis. Pemerintah harus netral dan tidak memihak, dihadapan semua golongan dalam masyarakat, dan melayani kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, istilah-istilah "untuk kepentingan umum", "pembangunan seluruh masyarakat", "negara tidak boleh merugikan warga negaranya" dan frasa serupa muncul berulang kali. pernyataan politik oleh pejabat negara atau pejabat tinggi, digunakan sebagai pembenaran untuk menggunakan kekuasaan negara untuk memaksa seseorang atau sekelompok warga negara untuk menuruti keinginan pemerintah. Untuk mewujudkan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan makmur, pemerintah harus memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan perselisihan dalam masyarakat dan antara masyarakat itu sendiri, masyarakat dengan pemerintah dan badan-badan pemerintah. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan salah satu pengadilan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Peradilan Tata Usaha Negara berperan mengadili atau menyelesaikan sengketa antara Negara atau Tata Usaha Negara dalam Peradilan Tata Usaha Negara pejabat PTUN yang disahkan pada tahun 1986 dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Tata Usaha Negara adalah Tata Usaha Negara yang mempunyai peran dan tugas dalam menyelesaikan masalah tata usaha negara baik di pusat maupun di daerah, menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara, sehingga PTUN memiliki kompetensi atau tugas baru dalam menyelesaikan sengketa, yaitu. sengketa, dialihkan dalam tata cara pemilihan umum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana peran dan tanggung jawab Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu pada hukum acara PTUN? Kedua, bagaimana pandangan siyasah qadhaiyyah tentang peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan tugas Peradilan Tata Usaha Negara PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu dari segi prosedural Peradilan Tata Usaha Negara dan mempelajari pendapat para siyasah qadhaiyyah tentang peran dan tugas tersebut. . dari pemerintah. ke pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan berbagai literatur, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data dengan menggunakan metode penalaran induktif dan deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut Pertama, peran dan fungsi hukum tata negara dalam menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat dalam proses pemilu relatif sama dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya, yakni. menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara melalui keputusan yang bersifat individual, final dan mengikat yang keputusannya dibuat. memiliki konsekuensi sipil. Kedua, pandangan siyasah qadhaiyyah peradilan terhadap peran dan fungsi PTUN dalam penyelesaian sengketa pemilu datang untuk mengawasi/mengendalikan penguasa dan mengusut tirani penguasa terhadap rakyatnya, termasuk kebijakan prosedural pemilu yang dapat merugikan rakyat atau rakyat. pemilih dan pengadilan tata usaha maupun keputusannya akan melakukan kejahatan, dan tidak ada tirani terhadap hak-hak rakyat. 1. PENDAHULUAN Birokrasi memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat sebagai salah satu instrumen penyelenggaraan negara dan berbagai kegiatan pembangunan yang dilakukan di dalamnya. Di Indonesia, masyarakat terus melakukan perubahan melalui berbagai tindakan positif yang konstruktif. Kondisi sosial yang berlaku di Indonesia menganggap bahwa birokrasi pemerintah ditata mendekati apa yang disebut “birokrasi tipe ideal”. Sebagian besar dari kita mungkin setuju bahwa pemerintahan orde lama berhasil meletakkan dasar nasionalisme kerakyatan untuk melawan upaya semua bangsa asing menjajah Indonesia. Dalam birokrasi yang baik, peradilan merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan masyarakat. Link jurnal Page 66 Secara umum, dasar-dasar peradilan di negara ditentukan oleh Konstitusi dan Konstitusi Peradilan. Segala sesuatu yang menyimpang dari Konstitusi dan ditentukan oleh Konstitusi pada dasarnya dilarang dan dilanggar. Menurut Max Weber dalam bukunya Legal and Rational, Mochtar Mas'oed and Collin Mac Andrews, 1989 98-99, birokrasi yang legal dan rasional harus memiliki ciri-ciri sebagai berikut 1 pembagian kerja lebih ketat, 2 hierarki wewenang, 3 pengaturan perilaku pejabat birokrasi, 4 kepribadian relasional, 5 keterampilan teknis, dan 6 karier. Dasar hukum undang-undang di Negara Indonesia adalah Pasal 24 UUD 1945, yang berbunyi "Yurisdiksi dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan hukum lainnya." “Susunan dan wewenang badan-badan peradilan itu ditentukan oleh undang-undang.” Penjelasan lebih lanjut Pasal 24 UUD 1945 dapat dilihat dalam UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Hukum Pokok Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970, Edisi 74 yang secara khusus menyebutkan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada tahun 1986 diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi Boediningsih & Nugroho, 2022, p. 11. Selain itu, untuk melaksanakan hukum administrasi negara, kita dapati dalam salah satu ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR yang merupakan hukum tertinggi pada masa sebelum reformasi, sebagaimana tercatat dalam ketetapan nomor II/MPR/1988 tentang Garis Besar Politik Negara GBHN sebagai dasar dan arah perkembangan dan kebutuhan hukum. Kemudian setelah reformasi diganti dengan UU No 9 Tahun 2004 dan saat ini sedang direvisi kembali menjadi UU No 51 Tahun 2009 yang merupakan perubahan kedua atas UU No 5 Tahun 1986 tentang Administrasi Negara. Pada masa sebelum undang-undang ini, hukum administrasi berada di bawah eksekutif, yaitu. H. Direktorat Jenderal Tata Usaha Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 31 Maret 2004, Organisasi, Pengelolaan dan Pembiayaan Tata Usaha Negara. Pengadilan PTUN dialihkan dari Kementerian Kehakiman ke Mahkamah Agung. Dalam pengertian Hukum Tata Negara, yang terdiri dari beberapa istilah, sebagai berikut Peran berarti sesuatu yang menjadi bagian dari atau memiliki kepemimpinan utama. Oleh karena itu, peran adalah aspek dinamis dari suatu posisi status. Ketika seseorang memenuhi hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia telah memenuhi kewajibannya. PTUN adalah lembaga peradilan yang berhubungan dan atau bersesuaian dengannya. Tahun 1986. Secara mudah dapat diartikan “Peranan hukum administrasi” adalah sebagai alat kontrol dalam penyelenggaraan negara atau ketatanegaraan dalam menunjang kesejahteraan dan hukum, untuk menunjang kesejahteraan dan hukum, maka alat tersebut harus diberikan dan dibentuk dalam suatu Lembaga yang tegas dan menyeluruh. yang dapat digunakan untuk menegakkan keadilan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Tata Negara Nomor 5 Tahun 1986, yang berdasarkan Pasal 144 dapat disebut Undang-Undang Tata Negara. Saat ini, perlindungan hak-hak sipil atas tindakan penguasa dapat dilakukan dalam 3 badan, sebagai berikut; 1. Badan tata usaha negara yang menjalankan fungsi pemerintahan 2. Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan UU Peratun No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 mengubah UU Peratun No. 5 Tahun 1986, terakhir diubah dengan UU No. 51 Tahun 2009, yaitu tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi Negara. 3. Pengadilan Serikat menurut Pasal 1365 KUH Perdata. mempersembahkan “Pengadilan tata usaha negara pengadilan negara memeriksa hubungan hukum khusus yang dibentuk untuk melaksanakan tugas-tugas khusus pegawai negeri tata usaha negara” Boediningsih & Nugroho, 2022, p. 11. Jika tata usaha negara atau luasnya pekerjaan dan tugas tata usaha negara dilakukan oleh banyak orang, tidak dipungkiri dan tidak mungkin terjadi tindakan-tindakan negatif, misalnya dalam hal penyalahgunaan wewenang, maka harus dilakukan oleh PTUN. dikalahkan, dan pengadilan administrasi juga diperlukan. Berikut ini adalah sebuah kalimat “Terwujudnya good governance” dengan tujuan sebagai berikut Government atau dalam bahasa Inggris berarti “governance”, yaitu “act, fact, way of governance” berarti perbuatan, fakta dan perbuatan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian dalam politik pemerintahan adalah pelaksanaan kekuasaan/otoritas dalam bisnis, politik dan administrasi untuk mengatur berbagai urusan negara di semua tingkatan. Jika banyak orang yang melakukan ruang lingkup pekerjaan dan tugas penyelenggaraan negara atau ketatanegaraan, tidak dipungkiri dan tidak mungkin akan terjadi tindakan-tindakan negatif, misalnya dalam hal penyalahgunaan kekuasaan, sehingga perlu adanya negara. . hukum administrasi dan mengatasinya juga pengadilan administrasi untuk mencapai tujuan ini. Kemudian lembaga-lembaga ketatanegaraan berpendapat bahwa pemerintahan yang baik didasarkan pada pertama, orientasi negara yang ideal, bertujuan untuk mencapai tujuan nasional; kedua, pemerintahan yang bekerja secara ideal yaitu efektif dan efisien sesuai dengan tujuan nasional. Selain pengertian good governance di atas, juga diatur dalam Keputusan Pemerintah No. 101 Tahun 2000, yang mendefinisikan pengertian good governance sebagai berikut “suatu pemerintahan yang melaksanakan dan melaksanakan asas-asas profesionalisme, tanggung jawab, keterbukaan, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum dan diterima oleh seluruh rakyat” Kemudian dari kalimat “Dalam pengertian Undang-Undang Administrasi Negara” . Hukum administrasi negara pada mulanya berasal dari kata latin administrasi “administrare” yang berarti “memerintah”, turunannya antara lain “administartio” yang berarti “memerintah” atau pemerintahan. Dalam hal ini administrasi menitikberatkan Link jurnal Page 67 pada kegiatan yang berkaitan dengan administrasi publik dalam pemerintahan. Menurut Leonard D. White, administrasi publik mencakup semua kegiatan yang ditujukan untuk pelaksanaan dan penegakan kebijakan publik administrasi publik mencakup semua kegiatan negara yang ditujukan untuk pelaksanaan dan pelaksanaan kebijakan negara. yang didirikan untuk memungkinkan pejabat pemerintah amtsdrager untuk memenuhi tugas khusus mereka. Selain itu, Uthrecht menjelaskan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan negara. Bagian lain diatur oleh konstitusi hukum dalam arti sempit, hukum privat, dll. Oleh karena itu, hukum administrasi negara mengandung dua aspek, yaitu pertama, norma hukum yang mengatur bagaimana aparatur negara melaksanakan tugasnya; kedua, rule of law, yang mengatur hubungan hukum antara aparatur penyelenggara negara atau pemerintah dengan warga negaranya rechtbetreeking. Dalam hal ini, kami mempertimbangkan sejauh mana hukum administrasi memenuhi perannya dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Berikut ini adalah sebuah kalimat “Terwujudnya good governance” dengan tujuan sebagai berikut Government atau dalam bahasa Inggris berarti “governance”, yaitu “act, fact, way of governance” berarti perbuatan, fakta dan perbuatan penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian dalam politik pemerintahan adalah pelaksanaan kekuasaan/otoritas dalam bisnis, politik dan administrasi untuk mengatur berbagai urusan negara di semua tingkatan. Marbun mencatat bahwa good governance berkaitan dengan good governance karena secara filosofis good governance menghasilkan good governance atau sebaliknya yaitu. tata pemerintahan yang baik merupakan prasyarat bagi proses atau pelaksanaan tata pemerintahan yang baik. Pada kenyataannya, pemerintahan yang baik belum tentu merupakan pemerintahan yang bersih. Tata pemerintahan yang baik meliputi beberapa aspek, yaitu aspek politik, sosial, ekonomi dan aspek kehidupan bernegara lainnya. Pemerintahan yang baik dengan demikian dipahami sebagai proses menjalankan atau mengelola kekuasaan, yang melibatkan pertimbangan politik dan pengaturan sumber daya pembangunan. HA. Muin Fahmal berpendapat bahwa pemerintahan yang baik didasarkan pada dua dua aspek yaitu, pertama, orientasi yang ideal terhadap pencapaian tujuan nasional, kedua, pemerintahan yang bekerja secara ideal, efisien dan efektif untuk mencapai tujuan nasional, yaitu kebersamaan. Menggarisbawahi perlunya tanggung jawab, kompetensi, struktur, dan mekanisme politik dan administrasi bekerja secara efektif dan efisien. Bentuk pengawasan PTUN berubah terkait dengan muatan UU AP Putrijanti et al., 2017, p. 266. 2. METODE Jurnal “Mengetahui penyelenggaraan negara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dari sudut pandang PTUN” didasarkan pada metode penelitian kepustakaan atau kepustakaan, yaitu “Pengadilan di Indonesia”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan berbagai teori, keteraturan, klaim, prinsip atau ide untuk menganalisis dan memecahkan pertanyaan penelitian yang dirumuskan. Sifat penelitian ini adalah analisis deskriptif; deskripsi deskriptif informasi. diperoleh pemahaman berikut. dan penjelasan agar pembaca dapat memahaminya dengan baik. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN A. Pengertian Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Peradilan tata usaha negara yang biasa disingkat peradilan tata usaha negara adalah lembaga peradilan hukum tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota atau ibu kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, PTUN memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Hukum tata negara dibentuk dengan Keputusan Presiden yang daerah hukumnya meliputi kota atau kabupaten. Susunan PTUN terdiri dari presiden ketua PTUN dan wakil ketua PTUN, hakim, magistrate dan panitera. Saat ini terdapat 28 PTUN di Indonesia. UU Peratun 5 Tahun 1986 mengandung pengertian bahwa Peratun merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi para pihak yang berperkara dalam sengketa tata usaha negara. Dengan demikian dapat diketahui bahwa PTUN merupakan lembaga peradilan yang bertugas menyelesaikan persoalan atau sengketa yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara AHMAD, 2020, p. 41. Peradilan Tata Usaha Negara, atau disingkat PTUN, merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk melaksanakan hak khusus tata usaha negara. Tugas dan wewenang PTUN meliputi segala urusan pemerintahan, urusan dan tata usaha. Dewasa ini, dunia usaha tidak terbatas pada perusahaan kecil, menengah, dan besar, termasuk badan usaha milik negara. Ada banyak jenis perusahaan yang muncul sebagai wujud dari kemajuan teknologi. Misalnya perusahaan start-up, di tahun 1970-an perusahaan seperti itu tidak terbayangkan. Sekarang hampir tidak ada pasar yang menjangkau basis pelanggan lebih luas daripada perusahaan digital. Cakupan kegiatan, tugas dan wewenang lembaga ini harus semakin kaya dan luas sesuai dengan perkembangan zaman. Karena semakin luas jaringan korporasi, semakin besar pula potensi sengketa dalam transaksi negara, Peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tingkat pertama yang memutus sengketa yang mempengaruhi kegiatan tata usaha negara. Seperti pengadilan negeri dan agama, mereka ada di tingkat kabupaten atau kota. Jika kasus atau pelanggaran tersebut tidak dapat Link jurnal Page 68 diselesaikan di Pengadilan Negeri, maka akan dirujuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTTUN. Fungsi dan wewenang PTUN berada di bawah kendali Mahkamah Agung karena bertanggung jawab atas penyelenggaraan PTUN. Selain PTUN tingkat kota atau administratif dan PTTUN ibu kota provinsi, sengketa antar penyelenggara negara dapat diselesaikan melalui pengadilan khusus. Pengadilan khusus hanya ada di ibu kota negara dan secara khusus menangani masalah pajak “Tugas, Wewenang PTUN, Dan Dasar Hukumnya,” 2021. Dari tata usaha negara diketahui bahwa PTUN terdiri dari direktur, hakim, pejabat dan sekretaris. Peraturan ini sama dengan Peraturan Peradilan Tata Usaha Negara. Bertentangan dengan perintah pengadilan negeri dan pengadilan agama, pengadilan TUN tidak memiliki juru sita. B. Dasar Hukum Peradilan Tata Usaha Negara PTUN Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentan Ketentuan Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Pasal 10 menentukan adanya 4 empatlingkungan peradilan, yaitu a. Peradilan Umum b. Peradilan Agama c. Peradilan Militer d. Peradilan Tata Usaha Negara Setiap lembaga peradilan diberi wewenang untuk memasukkan badan peradilan tingkat I dan tingkat II, yang semuanya melapor ke Mahkamah Agung. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970, maka diundangkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Tata Negara pada tanggal 29 Desember 1986 setelah melalui proses yang panjang, setelah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tidak berlaku selama 5 bertahun-tahun. setelah ditetapkan baru berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Pemerintah Nomor 7 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada tanggal 14 Januari 1991. Tahun 1986 mengatur antara lain tentang yurisdiksi peradilan tata usaha negara. , hukum acara yang digunakan dalam persidangan sebelumnya di tingkat banding. Sedangkan upaya kasasi dan banding diatur dalam UU MA No. 14 Tahun 1985. Beberapa ketentuan lain melengkapi UU No. 5 tentang Pelaksanaannya di Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1129 / tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian dan Tata Cara Pelaksanaannya di Pengadilan Negeri Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1129/ tentang Tata Cara Pembayaran Kompensasi Yang Harus Dibayar Untuk Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara. SEMA No. 1 Tahun 1991 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Peralihan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Hukum Administrasi, Pelaksanaan Keputusan Mahkamah Agung No. 5. 051/Td. DO/III/1992. MA Juklak TUN/III/1992 dan lain-lain AHMAD, 2020, p. 43. UU No 51 Tahun 2009 menjadi dasar lahirnya hukum administrasi negara. Undang-undang ini bersumber dari UU No 5 Tahun 1986 yang diubah menjadi UU No 9 Tahun 2004 sebelum diubah pada tahun 2009. Kemudian mengacu pada Keputusan Pemerintah PP No 41 Tahun 1991. Pasal 242 UUD 1945 menetapkan bahwa Mahkamah Agung dan perangkat peradilan di bawahnya menjalankan kekuasaan kehakiman dalam lingkungan hukum umum, lingkungan hukum agama, dan lingkungan peradilan militer. hukum administrasi negara dan Mahkamah Konstitusi. Lembaga lain yang tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan diatur dengan undang-undang. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berada di bawah Mahkamah Agung. Diatur dengan UU No. 5 Tahun 1986, diperbaharui dengan UU No. 9 Tahun 2004. Alasan dilakukannya perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 adalah karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan masyarakat menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan karena kontrol peradilan Independen. dan mempertahankan hukum dan keadilan AHMAD, 2020, p. 44. C. Fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Untuk tugas pokok dan wewenang tersebut, PTUN mempunyai tugas sebagai berikut 1. Pemberian pelayanan teknis hukum dan administrasi untuk perkara tingkat pertama dan pelaksanaan putusan filling. 2. Pemberian pelayanan di bidang banding, kasasi dan banding serta administrasi hukum lainnya. 3. Penyediaan layanan administrasi umum untuk semua badan hukum administrasi layanan umum, manusia dan keuangan kecuali biaya pengadilan. 4. Penyampaian informasi, pendapat dan nasihat tentang peraturan perundang-undangan tata usaha negara kepada pihak berwenang di bawah yurisdiksinya, jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 5. Melakukan tugas layanan lain seperti layanan penelitian / penelitian, dan lain-lain AHMAD, 2020, p. 44. Link jurnal Page 69 Tujuan dan tugas PTUN sesuai dengan isi pasal 47 undang-undang tersebut. 5 Tahun 1986 dan tujuan pendiriannya adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang berperkara yang dirugikan akibat dikeluarkannya suatu tertib administrasi oleh pemerintah. Tugas pengadilan sebagai organ atau lembaga dan peradilan sebagai proses saling terkait, tegas Bagir Manan, yang mencatat bahwa persoalan ini dapat dilihat dari beberapa sudut Putrijanti et al., 2017, p. 267. 1. Mengenai tujuan negara antara lain memajukan kesejahteraan umum melalui kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan ini mengacu pada pengadilan dan peradilan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi negara. 2. Mengenai tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, ketertiban, kepuasan para pihak yang berperkara dan lain-lain. Tugas ini merupakan tugas tradisional pengadilan dan kehakiman, dan sangat sulit dilakukan. Tujuan hukum tidak selalu seimbang, ada beberapa hal yang saling bertentangan. Harus ada keseimbangan dalam melakukan atau mencapai hal-hal tersebut. 3. Terkait penegakan hukum. Hakikat penegakan adalah penegakan dan pembelaan hukum, dalam hal ini pengadilan harus memutuskan berdasarkan undang-undang. PTUN menjalankan fungsi hukum, terutama mengenai pentingnya asas legalitas yang mendasari pemeriksaan sengketa. Penyidikan perkara yang dipersengketakan semata-mata berdasarkan kewenangan pejabat atau badan tata usaha negara dan prosedur kepolisian dalam pengambilan keputusan tata usaha negara. Dalam negara hukum, asas legalitas merupakan dasar penyelenggaraan negara, yang memberikan kekuasaan untuk mengatur negara. Tugas dan wewenang PTUN serta landasan hukumnya tertuang dalam undang-undang. Secara umum, perkara dan perkara sengketa tata usaha negara tidak jauh berbeda dengan pengadilan tingkat pertama. Artinya, PTUN tingkat pertama ini dipercayakan untuk menerima, menyelidiki, mengadili dan menyelesaikan sengketa yang timbul dalam tata usaha negara di tingkat kota/pemerintahan. Ketentuan mengenai tugas dan kewajiban PTUN sebagai pengadilan tingkat pertama adalah Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Sesuai dengan tugas tersebut, berarti PTUN dapat melaksanakan fungsi yudisial, pengelolaan, pengelolaan barang, pengawasan intern, pelaporan hasil evaluasi, dan pembinaan. Menurut amandemen tersebut, tugas kehakiman yang dijalankan oleh PTUN sebelum berlakunya UU AP sesuai dengan isi pasal 24 UUD 1945. Di sisi lain, tugas PT UN tidak hanya sebagai Hukum. No. 5 Tahun 1986, tetapi juga termasuk Tujuan yang ingin dicapai untuk keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan hak-hak sipil. Fungsi kontrol yang dilakukan oleh PTUN memiliki karakteristik dan unsur yang berbeda-beda, meskipun menurut good governance sebenarnya juga harus dilihat dalam konteks umum pengawasan penyelenggaraan negara. Hukum administrasi dikendalikan oleh kontrol legalitas, yang meliputi kewenangan, tata cara dan isi keputusan administrasi negara, penerapan hukum dan pelaksanaan keputusan yang mengikat secara permanen. Proses kontrol peradilan untuk menjaga keharmonisan dan keseimbangan kepentingan antara warga negara, negara dan individu. Berdasarkan penelitian, tugas pengawasan sudah dilakukan sejak pengaduan diajukan ke PTUN. Dalam praktiknya, tugas pengawasan berjalan beriringan dengan kerja kejaksaan. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan berikut Pengadilan memulai penyelidikan pengaduan, mis. H. pembatalan keputusan tata usaha negara. Ini juga memenuhi tugas kontrol untuk memeriksa persyaratan kualifikasi formal dan substantif. Majelis Yudisial mengkaji penerapan undang-undang dan mengkaji proses pengambilan keputusan penyelenggaraan negara, juga sebagai tugas pengawasan Putrijanti et al., 2017, p. 267. 4. KESIMPULAN Sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia berusaha menyelenggarakan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Menghadapi masyarakat yang beragam, dinamis dengan permasalahannya masing-masing dan berbeda-beda, maka pemerintah perlu menyatukan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan administrasi khususnya di bidang administrasi. Ketika persoalan yang dihadapi masyarakat menjadi kompleks, pemerintah membentuk pengadilan untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapi masyarakat. Peradilan merupakan saluran dalam kehidupan masyarakat untuk mencapai tujuan negara. Ada beberapa penjelasan mengapa PTUN merupakan badan peradilan yang menyelesaikan sengketa tata usaha negara dan tata usaha negara antara badan hukum perdata dengan orang lain menurut hukum perdata. Link jurnal Page 70 REFERENSI Ahmad, S. 2020. Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa PEMILU. Boediningsih, W., & Nugroho, R. W. 2022. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang Baik. Journal Transformation Of Mandalika JTM e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 21, 9–14. Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. 2017. Model Fungsi Pengawasan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Sebagai Upaya Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 292, 263–275. Tugas, Wewenang PTUN, dan Dasar Hukumnya. 2021, February 19. Pengacara Jakarta. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this PutrijantiABSTRACT Administrative Court is one of the implementation of judiciary system in Indonesia. Act No. 30 Year 2014 about Government Administration is the material law to administrative procedural law and as a legal basic for government to implement their duties . Based on the administration case showed while implemented their duty there were mistakes and needs to be repaired. The aims of this research are to know the Administrative Court’s function in governance, the relationship between court’s verdict and good governance, and to develop the monitoring model by the research is use empirical juridis method by combine the data and novelty is to know the monitoring model by Administrative Court against government’s decree based on the Act No 30 Year 2014 of Governance Administration. Intisari Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia. Disahkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai sumber hukum materiil terhadap hukum acara peradilan tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi pengawasan oleh PTUN dalam pengembangan kualitas tata kelola pemerintahan, hubungan putusan terhadap tata kelola pemerintahan serta mengembangkan model fungsi pengawasan. Keterbaruan adalah model pengawasan oleh PTUN setelah disahkannya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap tindakan hukum Pemerintah. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, wawancara Hakim serta pengujian berdasar peraturan perundangan dan asas Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa PEMILUS AhmadAhmad, S. 2020. Analisis Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Peran Dan Fungsi Lembaga Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Mengadili Sengketa Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang BaikW BoediningsihR W NugrohoBoediningsih, W., & Nugroho, R. W. 2022. Fungsi Peradilan Tata Usaha Negara dalam Mendukung Pemerintahan yang Baik. Journal Transformation Of Mandalika JTM e-ISSN 2745-5882 p-ISSN 2962-2956, 21, 9-14.
PembentukanPeradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Keberadaan PTUN di Indonesia telah dikehendaki semenjak jaman Hindia Belanda hal ini terbukti adanya ketentuan Pasal 134 ayat 1 IS dan Pasal 2 RO : a) Peradilan terhadap perselisihan-perselisihan hanya dilakukan oleh badan yang diserahi kekuasaan kehakiman. b) Peradilan oleh badan-badan lain
Pengadilantata usaha negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan tata usaha negara dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Perangkat atau alat kelengkapan pengadilan tata usaha negara terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita. Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Pekanbaru dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu, Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari, Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram, dan mulai beroperasi sejak tanggal 29 Oktober 1998. Terbentuknya PTUN Pekanbaru tidak dapat dilepaskan dari proses pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara PERATUN di Indonesia, yang berawal dari lahirnya Undang-Undang UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa meskipun Undang-Undang Peratun tersebut telah diundangkan pada tanggal 29 Desember 1986, namun peradilannya baru dibentuk dan beroperasi setelah lima tahun kemudian. Hal mana disebutkan di dalam Bab VII Ketentuan Penutup, Pasal 145 beserta penjelasannya yang berbunyi sebagai berikut “Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan lingkungan peradilan yang baru, yang pembentukannya memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang oleh Pemerintah mengenai prasarana dan sarana baik materiil maupun personil. Oleh karena itu pembentukan pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi secara bertahap. Setelah Undang-undang ini diundangkan, dipandang perlu Pemerintah mengadakan persiapan seperlunya. Untuk mengakomodasikan hal tersebut maka penerapan Undang-Undang ini secara bertahap dalam waktu selambat-lambatnya lima tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Sesuai dengan amanat UU Tahun 1986 tersebut, maka pada tahun 1991 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan UU Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang diundangkan pada tanggal 14 Januari 1991. Terbitnya PP Tahun 1991 tersebut sekaligus merupakan awal beroperasinya PERATUN di Indonesia, sehingga untuk menandai tonggak sejarah tersebut maka tanggal 14 Januari dijadikan sebagai HUT Peratun yang diperingati setiap tahun oleh segenap jajaran PERATUN di seluruh Indonesia. Pada awal beroperasinya PERATUN, waktu itu baru terbentuk 5 lima Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN di Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Keppres Tahun 1990 yakni PTUN Jakarta, PTUN Medan, PTUN Palembang, PTUN Surabaya dan PTUN Ujung Pandang. Sedangkan untuk tingkat banding baru terbentuk 3 tiga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara PT-TUN berdasarkan UU Tahun 1990, yaitu PT-TUN Jakarta, PT-TUN Medan dan PT-TUN Ujung Pandang. Dalam perkembangannya hingga saat ini tahun 2020, telah terbentuk dan beroperasi sebanyak 4 empat PT-TUN dan 34 tiga puluh empat PTUN di seluruh Indonesia. XLeW.